PERJANJIAN ROEM ROYEN
Perjanjian
Roem Royen adalah perjanjian antara Indonesia dan Belanda pada 14 April 1949
yang membahas tentang penyelesaian permasalahan antara kedua negara sebelum
konferensi meja bundar di Hotel Des Indes, Jakarta. Perwakiland dari pihak
Indonesia adla Mohammad Roem dan dari pihak Belanda adalah Herman van Royen.
PBB adalah dalang dibalik berhasilnya perundingan antara Indonesia dan Belanda.
Latar Belakang Perjanjian
Roem Royen
Diselenggarakannya
perjanjian Roem Royen dilatar belakangi adanya serangan Belanda ke Yogyakarta
dan adanya penahanan pemimpin RI, serta mendapat kecaman dari dunia
Internasional. Ketika terjadi Agresi Militer Belanda II, Belanda melakukan
propaganda bahwa TNI sudah hancur, disinilah Belanda mendapat kecaman dunia
Internasional terutama negara Amerika Serikat.
Perjanjian Roem Royem
diadakan pada 14 April hingga 7 Mei 1948 dengan perwakilan pihak Indonesia
adalah Moh. Roem serta beberapa anggota seperti Ali Sastro Amijoyo, Dr.
Leimena, Ir. Juanda, Pro. Supomo serta Latuharhary. Sedangkan dari pihak
Belanda yaitu Dr.J.H. Van Royen dengan anggotanya Blom, Jacob, dr. Van, dr.
Gede, Dr.P.J.Koets, Van Hoogstratendan serta Dr. Gieben.
Agresi Militer Belanda II
yang dilancarkan Belanda terhadap Indonesia dikecam oleh Amerika Serikat,
Inggris dan Dewan PBB sehingga PBB mengeluarkan kewenangan KTN. Sejak itulah
KTN berubah menjadi UNCI (United Nations Commission for Indonesia). UNCI
diketuai oleh Merle Cochran dari Amerika Serikat dan dibantu oleh Critchley
dari Australia dan Harremans dari Belgia.
Pada 23 Maret 1949 pihak
DK-PBB memerintahkan UNCI untuk membantu melakukan perundingan antara pihak
Republik Indonesia dengan Belanda. Pada 17 April 1949 perundingan Roem Royem di
mulai di
Jakarta. UNCI menjadi penengah dalam perundingan ini yang diketuai pihak UNCI
oleh Merle Cochran dari Amerika.
Pada perundingan
selanjutnya, Indonesia diperkuat dengan hadirnya Drs. Moh. Hatta serta Sri
Sultan Hamengkubuwono IX. Pada 7 Mei 1949 perjanjian Roem Royen ditandatangani
dengan nama perjanjian meyesuaikan kedua ketua delegasi yaitu Mohammad Roem dan
Herman van Royen di Hotel Indes, Jakarta.
Perundingan sangat alot dan
perlunya menghadirkan Drs. Moh. Hatta dari pengasingan di Bangka dan juga Sri
Sultan Hamengkubuwono IX. Adanya Sri Sultan Hamengkubuwono IX mempertegas
adanya Republik Indonesia di Yogyakarta.
Isi Perjanjian Roem Royen :
- Tentara
bersenjata Republik Indonesia harus menghentikan aktivitas gerilya
- Pemerintah
Indonesia harus turut serta dalam Konferensi Meja Bundar (KMB)
- Kembalinya
pemerintahan Republik Indonesia ke Yogyakarta
- Tentara
bersenjata Belanda harus menghentikan operasi militer dan pembebasan semua
tahanan politik
- Kedaulatan
RI diserahkan secara utuh tanpa syarat
- Dengan
menyetujui adanya Republik Indonesia yang bagian dari Republik Indonesia
Serikat
- Belanda
memberikan hak, kekuasaan serta kewajiban kepada pihak Indonesia
Dampak adanya penjanjian ini
adalah
- kembalinya Presiden
Soekarno dan Hatta ke Yogyakarta setelah diasingkan,
- Yogyakarta menjadi
ibukota sementara Republik Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar