PERJANJIAN ATAU
PERUNDINGAN LINGGARJATI
Perjanjian atau
perundingan linggarjati adalah suatu perundingan antara Indonesia dan Belanda
di Linggarjati, Jawa Barat dengan
menghasilkan suatu persetujuan tentang status Kemerdekaan Indonesia. Hasil
perundingan yang terjadi di Istana Merdeka yakni di Jakarta tanggal 15 November
1946 yang ditandatangi oleh kedua pihak yaitu Indonesia dan Belanda pada
tanggal 25 Maret 1947.
Sebab/Latar Belakang Terjadinya Perjanjian
Linggarjati
Masuknya AFNEI yang diboncengi NICA ke negara Indonesia karena
disaat itu Jepang menetapkan status quo di Indonesia yang
menyebabkan terjadinya konflik antara Indonesia dan Belanda, contohnya
peristiwa 10 November, tidak hanya itu pemerintah Inggris bertanggung jawab
menyelesaikan konflik politik dan militer di Asia. Oleh karena itu, SirArchibald
Clark Kerr, sebagai diplomat Inggris mengundang Indonesia dan juga Belanda
dalam merundingkan di Hooge Veluwe, tetapi perundingan tersebut gagal karena
disaat itu Indonesia meminta Belanda untuk mengakui kedaulatannya atas Jawa,
Sumatera dan Pulau Madura, tetapi Belanda hanya ingin mengakui Indonesia atas
Jawa dan Madura saja.
Akhir agustus 1946, pemerintah
Inggris mengirimkan Lord Killearn ke Indonesia dalam
menyelesaikan perundingan antara Indonesia dengan Belanda. Pada 7 Oktober 1946
yang bertempat di Konsulat Jenderal Inggris di Jakarta dibuka perundingan
Indonesia Belanda yang dipimpin oleh Lord Killearn yang dalam perundingan
tersebut menghasilkan persetujuan untuk gencatan senjata di tanggal 14 oktober
dan mengambil jalan untuk semua masalah tersebut melalui perundingan
Linggarjati yang dilaksanakan pada tanggal 11 November 1946.
Tokoh-Tokoh Dalam Perundingan
Linggarjati/Perjanjian Linggarjati
Dalam
perundingan linggarjati/perjanjian linggarjati dari wakil Indonesia adalah sbb
:
Ketua: Sutan
Syahrir
Anggota:
- Mr.Moh. Roem
- Mr.Susanto Tirtoprojo
- A.K. Gani
Sedangkan di
pihak belanda adalah komisi Tim Jenderal yang terdiri dari...
Ketua/dipimpin:
Wim Schermerhorn
Anggota:
- H.J.Van Mook
- Max Van Poll
- F.de Baer
Mediator adalah Lord
Killearn dari Inggris.
Isi Perjanjian Linggarjati
Isi hasil perundingan yang
terdiri dari 17 pasal antara lain berisi:
1. Belanda mengakui secara
de faktor bahwa wilayah RI yaitu Jawa, Sumatera dan Madura
2. Belanda harus
meninggalkan wilayah RI yang paling lambat pada tanggal 1 Januari 1949
3. Pihak Belanda dan
Indonesia sepakan untuk membentuk Negara RIS
4. Dalam bentuk negara RIS
Indonesia harus tergabung dalam
Commonwealth/persemakmuran
Indonesia-Belanda dengan mahkota negeri Belanda
sebagai kepala Uni.
Dampak Perjanjian Linggarjati :
1. Dampak Positif Hasil
Perjanjian Linggarjati
a. Adanya pengakuan
Belanda secara de facto mengakui kekuasaan pemerintah RI atas
Jawa, Madura dan Sumatera
b. Dari perundingan linggarjati, berturut-turut negara asing kini mengakui kekuasaan RI
b. Dari perundingan linggarjati, berturut-turut negara asing kini mengakui kekuasaan RI
Seperti :
- Inggris: 31 Maret 1947
- Amerika Serikat 17
April 1947
- Mesir 11 Juni 1947
- Lebanon: 29 Juni 1947
- Suriah: 2 Juli 1947
- Afganistan: 23
September 1947
- Burma: 23 November
1947
- Saudi Arabia: 24
November 1947
- Yaman: 3 Mei 1948
- Rusia: 26 Mei 1948
2. Dampak Negatif Hasil
Perjanjian Linggarjati
1. Belanda dapat membangun kembali kekuatan di Indonesia
2. Banyak masyarakat dan kalangan indonesia yang menetang mulai dari Partai Masyumi,
1. Belanda dapat membangun kembali kekuatan di Indonesia
2. Banyak masyarakat dan kalangan indonesia yang menetang mulai dari Partai Masyumi,
PNI, Partai Rakyat Indonesia, dan Partai
Rakyat Jelata. dimana partai tersebut
menyatakan bahwa bukti lemahnya pemerintah
Indonesia untuk mempertahankan
kedaulatan negara Indonesia.
3. Pemimpin perundingan Linggarjati
Indonesia yaitu Sutan Syahrir dianggap memberikan
konsensi bagi Belanda membuat sebagian
besar anggota Partai Sosialis di Kabinet dan
KNIP
menarik dukungannya kepada Syahrir pada tanggal 26 Juni 1947.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar