Sidang Sidang BPUPKI
Masa Persidangan Pertama
BPUPKI (29 Mei–1 Juni 1945)
Masa persidangan pertama
BPUPKI dimulai pada tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan 1 Juni 1945 untuk
membahas rumusan dasar negara untuk Indonesia merdeka. Pada persidangan
dikemukakan berbagai pendapat tentang dasar negara yang akan dipakai Indonesia
merdeka. Pendapat tersebut disampaikan oleh Mr. Mohammad Yamin, Mr. Supomo, dan
Ir. Sukarno.
1) Mr. Mohammad Yamin (29
Mei 1945)
Pemikirannya diberi judul
”Asas dan Dasar Negara Kebangsaan Republik Indonesia” dan mengusulkan dasar
negara Indonesia merdeka yang intinya sebagai berikut:
- peri kebangsaan;
- peri kemanusiaan;
- peri ketuhanan;
- peri kerakyatan;
- kesejahteraan rakyat.
2) Mr. Supomo (31 Mei 1945)
Pemikirannya berupa
penjelasan tentang masalah-masalah yang berhubungan dengan dasar negara
Indonesia merdeka. Negara yang akan dibentuk hendaklah negara integralistik
yang berdasarkan pada hal-hal berikut ini:
- persatuan;
- kekeluargaan;
- keseimbangan lahir dan batin;
- musyawarah;
- keadilan sosial.
3) Ir. Sukarno (1 Juni
1945)
Pemikirannya terdiri atas
lima asas berikut ini:
- kebangsaan Indonesia;
- internasionalisme atau
perikemanusiaan;
- mufakat atau demokrasi
- kesejahteraan sosial`
- Ketuhanan Yang Maha Esa.
Kelima asas tersebut
diberinya nama Pancasila sesuai saran teman yang ahli bahasa. Untuk
selanjutnya, tanggal 1 Juni kita peringati sebagai hari Lahir Istilah
Pancasila.
b. Masa Persidangan Kedua
(10–16 Juli 1945)
Masa persidangan pertama
BPUPKI berakhir, tetapi rumusan dasar negara untuk Indonesia merdeka belum terbentuk.
Padahal, BPUPKI akan reses (istirahat) satu bulan penuh. Untuk itu, BPUPKI
membentuk panitia perumus dasar negara yang beranggotakan sembilan orang
sehingga disebut Panitia Sembilan. Tugas Panitia Sembilan adalah menampung
berbagai aspirasi tentang pembentukan dasar negara Indonesia merdeka. Anggota
Panitia Sembilan terdiri atas Ir. Sukarno (ketua), Abdulkahar Muzakir, Drs.
Moh. Hatta, K.H. Abdul Wachid Hasyim, Mr. Moh. Yamin, H. Agus Salim, Ahmad
Subarjo, Abikusno Cokrosuryo, dan A. A. Maramis. Panitia Sembilan bekerja
cerdas sehingga pada tanggal 22 Juni 1945 berhasil merumuskan dasar negara
untuk Indonesia merdeka. Rumusan itu oleh Mr. Moh. Yamin diberi nama Piagam
Jakarta atau Jakarta Charter.
Naskah Piagam Jakarta
berbunyi, seperti berikut :
Piagam Jakarta
Bahwa sesungguhnya
kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di
atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan
perikeadilan. Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah
kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat
Indonesia ke depan pintu gerbang Negara Indonesia yang merdeka, bersatu,
berdaulat, adil, dan makmur.
Atas berkat Rahmat Allah
Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan
kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia dengan menyatakan kemerdekaanya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan Indonesia itu dalam suatu hukum
dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik
Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan dengan
kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar
kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan. kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan
perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Pada
tanggal 10 sampai dengan 16 Juli 1945, BPUPKI mengadakan sidang kedua. Pada
masa persidangan ini, BPUPKI membahas rancangan undang-undang dasar. Untuk itu,
dibentuk Panitia Perancang Undang- Undang Dasar yang diketuai Ir.
Sukarno. Panitia tersebut juga membentuk kelompok kecil yang beranggotakan
tujuh orang yang khusus merumuskan rancangan UUD. Kelompok kecil ini diketuai
Mr. Supomo dengan anggota Wongsonegoro, Ahmad Subarjo, Singgih, H. Agus Salim,
dan Sukiman. Hasil kerjanya kemudian disempurnakan kebahasaannya oleh Panitia
Penghalus Bahasa yang terdiri atas Husein Jayadiningrat, H. Agus Salim, dan Mr.
Supomo. Ir. Sukarno melaporkan hasil kerja Panitia Perancang Undang-Undang pada
sidang BPUPKI tanggal 14 Juli 1945. Pada laporannya disebutkan tiga hal pokok,
yaitu pernyataan Indonesia merdeka, pembukaan undang-undang dasar, dan undang-undang
dasar (batang tubuh).
Pada tanggal 15 dan 16 Juli 1945 diadakan sidang
untuk menyusun UUD berdasarkan hasil kerja Panitia Perancang Undang-Undang
Dasar. Pada tanggal 17 Juli 1945 dilaporkan hasil kerja penyusunan UUD.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar